Kebijakan

Keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone / FTZ) menetapkan penyatuan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun serta Tanjungpinang menjadi satu kesatuan, dan menempatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengambil keputusan penting terkait nasib Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Penyatuan tiga badan pengusahaan dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun serta Tanjungpinang (BBKT) yang telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penyatuan BBKT akan berdampak pada pemerataan pembangunan di seluruh Kepri. Mengingat dari tiga badan pengusahaan yang terpisah di Kepri, hanya Batam yang memiliki kekuatan maksimal, sementara dua kawasan lainnya yakni Bintan dan Karimun tidak menyokong terlalu besar.