Kebijakan

Pertemuan resmi membahas kebijakan kawasan perdagangan bebas.

Free Trade Zone (FTZ) merupakan salah satu katalisator pembangunan nasional. Penetapan suatu wilayah menjadi FTZ tidak lepas dari proses politik.

Pelaksanaan FTZ sejak diresmikan tahun 2009 menghasilkan hal positif bagi pertumbuhan ekonomi di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Tujuan dari FTZ adalah untuk mempercepat akselerasi masuknya investasi dan membuat kawasan ini mempunyai daya saing yang tinggi dibandingkan kawasan-kawasan sejenis yang berada di negara tetangga dan Asia Pasifik.

Sesuai dengan undang-undang, kawasan FTZ berlaku selama 70 tahun sejak tanggal ditetapkan, setelah itu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tetapi baru tujuh tahun diresmikan, pemerintah berniat mengubah status Batam sebagai kawasan FTZ menjadi KEK, sehingga hal ini membuat kawasan Bintan dan Karimun diproyeksikan juga menjadi KEK.

Proyeksi perubahan status FTZ ke KEK di kawasan BBK muncul karena beberapa permasalahan, yaitu lesunya perekonomian di Kepulauan Riau. Selain itu, Batam dinilai gagal bersaing dengan kawasan sejenis seperti Shenzhen dan Iskandar, serta adanya kisruh antara Badan Pengusahaan Batam dengan Pemko Batam terkait wewenang.

Kajian ini merangkum perjalanan BBK sebagai kawasan FTZ, mulai dari konsep FTZ, penerapan FTZ, dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya.