Melalui Kepres 9–11/2008, dibentuk Dewan Kawasan untuk Batam, Bintan, dan Karimun dengan Gubernur Kepri sebagai Ketua DK, menandai awal kelembagaan pengelolaan kawasan.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun dibentuk sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Melalui Kepres 9–11/2008, dibentuk Dewan Kawasan untuk Batam, Bintan, dan Karimun dengan Gubernur Kepri sebagai Ketua DK, menandai awal kelembagaan pengelolaan kawasan.
Sekretariat resmi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas DK secara administratif dan operasional.
Melalui serangkaian SK dan kebijakan nasional, DK BBK memperkuat struktur, fungsi promosi, serta diplomasi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara global.
Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan ekosistem bisnis yang unggul di Kepulauan Riau. Melalui fasilitasi investasi, dukungan kebijakan, dan sinergi antar lembaga, kami membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta layanan yang kami sediakan.
KPBPB adalah sebuah kawasan khusus yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan ekonomi, meliputi sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya sesuai peraturan pemerintah.
Keuntungan utama adalah adanya berbagai fasilitas dan kemudahan fiskal yang diberikan. Secara spesifik, barang dan jasa yang masuk dan keluar KPBPB akan dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai.
Pengelolaan KPBPB merupakan tanggung jawab dari Badan Pengusahaan (BP) KPBPB. BP KPBPB bertugas memberikan pelayanan perizinan untuk kegiatan usaha serta mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan aset di dalam kawasan.
KPBPB bertujuan untuk mengembangkan berbagai sektor ekonomi, terutama perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan pariwisata.
Anda dapat menghubungi kantor-kantor tersebut melalui alamat dan media sosial resmi mereka.
Website untuk BP Bintan sudah aktif, namun untuk BP Karimun saat ini belum tersedia.
Pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha di KPBPB dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) KPBPB. Pengawasan ini mencakup lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang serta memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengenal lebih dekat Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, figur sentral di balik visi besar untuk menjadikan Kepri sebagai pusat ekonomi dan investasi yang berdaya saing global.
Portal informasi resmi untuk Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Karimun Dan Tanjung Pinang.
© 2025 Dibuat Oleh SET-DK PBPB BK